Tentang Dinas

Home / Tentang Dinas
#

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan
Dinas ini merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang sosial, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok (Inti)
Tugas pokok Dinas ini adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan.

Fungsi Utama
Secara umum, Dinas ini menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

Perumusan Kebijakan: Merumuskan kebijakan teknis di keempat bidang urusan tersebut.

Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan dan program di bidang PPPA, PPKB, dan PMD.

Koordinasi dan Sinkronisasi: Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program dengan instansi terkait dan desa/kelurahan.

Pembinaan dan Pengawasan: Melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan urusan di tingkat desa/kelurahan dan lembaga terkait.

Pelayanan Administrasi: Melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan aset.

Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan program.

Ruang Lingkup Urusan dan Program Kerja
Urusan yang ditangani oleh Dinas ini sangat beragam dan dapat dibagi menjadi beberapa fokus utama:

1. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan: Melalui Pengarusutamaan Gender (PUG), peningkatan peran perempuan di bidang ekonomi, sosial, dan politik.

Perlindungan Perempuan dan Anak: Penanganan kasus kekerasan, pendampingan korban, dan pencegahan tindak kekerasan.

Pemenuhan Hak Anak: Upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), pemenuhan hak sipil anak, dan perlindungan khusus bagi anak yang memerlukan.

2. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB)
Pengendalian Penduduk: Pengendalian kuantitas dan kualitas penduduk, serta advokasi kebijakan terkait kependudukan.

Keluarga Berencana (KB): Penyediaan pelayanan kontrasepsi, pembinaan, dan penggerakan peserta KB.

Pembangunan Keluarga: Pembinaan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), dan Bina Keluarga Lansia (BKL) untuk menciptakan keluarga yang berkualitas dan sejahtera.

3. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Bina Pemerintah Desa: Pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi, tata kelola, dan perangkat pemerintahan desa.

Penguatan Kelembagaan Masyarakat: Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan desa (RT/RW, PKK, Karang Taruna, dll.) dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Pembangunan dan Aset Desa: Fasilitasi perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa (ADD/DD), serta pengelolaan aset-aset desa.

Ekonomi Desa: Pengembangan potensi ekonomi desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)
Plt. Kepala Dinas saat ini adalah H. Bejo Priyogo, S.Kep., MM. Jabatan Plt. bersifat sementara sampai ditetapkannya pejabat definitif.