Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Serta Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Pembina (IV/a)
Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Penata Muda III/a